Dalam mempelajari hukum dasar dan perhitungan kimia,
terdapat suatu konsep yang menghubungkan suatu satuan dengan satuan kimia yang
lain. Konsep mol, perhitungan kimia, dan penentuan rumus kimia didasari oleh
hukum-hukum dasar kimia, yaitu hukum kekekalan massa, hukum perbandingan tetap,
hukum kelipatan perbandingan, hukum perbandingan volum, dan hipotesis avogardo.
Hukum Kekekalan Massa (Hukum Lavoiser)
Suatu reaksi terjadi karena adanya pemutusan ikatan-ikatan
pada zat-zat pereaksi dan selanjutnya terjadi pembentukan ikatan lagi pada zat
hasil reaksi. Bagaimana dengan massa zat-zat pada reaksi itu?
Penelitian tentang massa zat- zat pada reaksi telah dicoba
sejak dulu. Sampai pertengahan abad ke-18 para ahli kimia masih menduga bahwa
sebagian massa zat ada yang hilang setelah terjadinya reaksi kimia, seperti
pembakaran kayu akan menghasilkan abu yang rapuh dan ringan dibandingkan dengan
kayu yang dibakar sebelumnya. Mereka menduga bahwa sesuatu telah menghilang
pada saat pembakaran.
“Sesuatu” itu disebut
“flogiston”. Teori flogiston itu hilang setelah Antoine Laurent Lavoisier (1743
– 1794) seorang ilmuwan Perancis menerbitkan bukunya berjudul Traite
Elementaire de Chemie. Dalam buku itu, Lavoisier mengemukakan bahwa jika suatu
reaksi kimia dilakukan dalam tempat tertutup, sehingga tidak ada hasil reaksi
yang keluar dari tempat tersebut, ternyata massa zat sebelum reaksi dan sesudah
reaksi adalah tetap. Inilah yang disebut sebagai Hukum Kekekalan Massa.
Hukum
Kekekalan Massa, berbunyi:
“Dalam setiap reaksi kimia, jumlah massa zat-zat
sebelum dan sesudah reaksi adalah sama.”
Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust)
Garam dapur atau natrium klorida merupakan suatu senyawa
yang sangat berguna untuk kesehatan tubuh kita, juga membuat makanan menjadi
enak rasanya. Unsur-unsur pembentuk natrium klorida yaitu logam natrium dan gas
klor yang masing-masing memiliki sifat yang berbeda.
Logam natrium apabila direaksikan dengan air dapat meledak.
Gas klor dalam jumlah yang cukup apabila
terisap pada saat bernapas dapat menimbulkan iritasi pada selaput lendir
hidung. Jadi, suatu senyawa merupakan zat baru yang sifatnya berbeda dengan
unsur- unsur pembentuknya.
Joseph Louis Proust (1754 – 1826) adalah ilmuwan yang
pertama menemukan fakta tentang perbandingan massa dari unsur-unsur dalam
senyawa dengan melakukan percobaan-percobaan yang kemudian dikenal sebagai
Hukum Perbandingan Tetap.
Hukum Perbandingan Tetap berbunyi:
“Perbandingan massa
unsur-unsur penyusun suatu senyawa selalu tetap.”
Hukum Kelipatan Perbandingan (Hukum Dalton)
Beberapa unsur dapat membentuk senyawa dengan berbagai
perbandingan, misalnya karbon dengan oksigen dapat membentuk karbon monoksida
dan karbon dioksida dengan rumus CO dan CO2 . Dari beberapa penelitian terhadap
senyawa- senyawa yang membentuk lebih dari satu rumus, Dalton mengemukakan
suatu pernyataan yaitu sebagai berikut.
”Jika ada dua senyawa yang dibentuk dari
dua unsur yang sama dan massa satu unsur pada kedua senyawa itu sama maka massa
unsur yang lainnya mempunyai angka perbandingan yang sederhana dan bulat.”
Hukum Perbandingan Volum (Gay Lussac)
Dalton berhasil menyelidiki hubungan massa antara zat-zat
yang membentuk suatu senyawa. Pada tahun 1808 Josep Louis Gay Lussac dari
Perancis menyelidiki hubungan dari Perancis menyelidiki hubungan reaksi kimia.
Ia menemukan bahwa pada suhu dan tekanan yang sama, satu volum gas
oksigenbereaksi dengan dua volum gas hidrogen menghasilkandua volum uap air.
Dari data percobaan tersebut Gay Lussac menyimpulkan:
“Pada
temperatur dan tekanan yang sama, perbandingan volum gas-gas yang bereaksi dan
gas hasil reaksi merupakan bilangan bulat dan sederhana.”
Hipotesis Avogadro
Pada tahun 1811, seorang ahli fisika dari Italia bernama
Amadeo Avogadro berpendapat bahwa ada hubungan antara jumlah partikel-partikel
dalam gas dan volum gas, yang tidak bergantung pada jenis gas.
Hipotesis ini dijadikan suatu hukum, yang dikenal sebagai
Hukum Avogadro.
Hipotesis Avogadro berbunyi:
“Pada temperatur dan tekanan
yang sama, semua gas pada volum yang sama mengandung jumlah molekul yang sama
pula.”
0 Komentar untuk "HUKUM-HUKUM DASAR KIMIA"