HUKUM-HUKUM DASAR KIMIA



Dalam mempelajari hukum dasar dan perhitungan kimia, terdapat suatu konsep yang menghubungkan suatu satuan dengan satuan kimia yang lain. Konsep mol, perhitungan kimia, dan penentuan rumus kimia didasari oleh hukum-hukum dasar kimia, yaitu hukum kekekalan massa, hukum perbandingan tetap, hukum kelipatan perbandingan, hukum perbandingan volum, dan hipotesis avogardo.

Hukum Kekekalan Massa (Hukum Lavoiser)

Suatu reaksi terjadi karena adanya pemutusan ikatan-ikatan pada zat-zat pereaksi dan selanjutnya terjadi pembentukan ikatan lagi pada zat hasil reaksi. Bagaimana dengan massa zat-zat pada reaksi itu?
Penelitian tentang massa zat- zat pada reaksi telah dicoba sejak dulu. Sampai pertengahan abad ke-18 para ahli kimia masih menduga bahwa sebagian massa zat ada yang hilang setelah terjadinya reaksi kimia, seperti pembakaran kayu akan menghasilkan abu yang rapuh dan ringan dibandingkan dengan kayu yang dibakar sebelumnya. Mereka menduga bahwa sesuatu telah menghilang pada saat pembakaran.
  
“Sesuatu” itu disebut “flogiston”. Teori flogiston itu hilang setelah Antoine Laurent Lavoisier (1743 – 1794) seorang ilmuwan Perancis menerbitkan bukunya berjudul Traite Elementaire de Chemie. Dalam buku itu, Lavoisier mengemukakan bahwa jika suatu reaksi kimia dilakukan dalam tempat tertutup, sehingga tidak ada hasil reaksi yang keluar dari tempat tersebut, ternyata massa zat sebelum reaksi dan sesudah reaksi adalah tetap. Inilah yang disebut sebagai Hukum Kekekalan Massa. 

Hukum Kekekalan Massa, berbunyi:
 “Dalam setiap reaksi kimia, jumlah massa zat-zat sebelum dan sesudah reaksi adalah sama.”

Hukum Perbandingan Tetap (Hukum Proust)

Garam dapur atau natrium klorida merupakan suatu senyawa yang sangat berguna untuk kesehatan tubuh kita, juga membuat makanan menjadi enak rasanya. Unsur-unsur pembentuk natrium klorida yaitu logam natrium dan gas klor yang masing-masing memiliki sifat yang berbeda.

Logam natrium apabila direaksikan dengan air dapat meledak. Gas klor  dalam jumlah yang cukup apabila terisap pada saat bernapas dapat menimbulkan iritasi pada selaput lendir hidung. Jadi, suatu senyawa merupakan zat baru yang sifatnya berbeda dengan unsur- unsur pembentuknya.
Joseph Louis Proust (1754 – 1826) adalah ilmuwan yang pertama menemukan fakta tentang perbandingan massa dari unsur-unsur dalam senyawa dengan melakukan percobaan-percobaan yang kemudian dikenal sebagai Hukum Perbandingan Tetap.

Hukum Perbandingan Tetap berbunyi:
 “Perbandingan massa unsur-unsur penyusun suatu senyawa selalu tetap.”

 

Hukum Kelipatan Perbandingan (Hukum Dalton)

Beberapa unsur dapat membentuk senyawa dengan berbagai perbandingan, misalnya karbon dengan oksigen dapat membentuk karbon monoksida dan karbon dioksida dengan rumus CO dan CO2 . Dari beberapa penelitian terhadap senyawa- senyawa yang membentuk lebih dari satu rumus, Dalton mengemukakan suatu pernyataan yaitu sebagai berikut.
”Jika ada dua senyawa yang dibentuk dari dua unsur yang sama dan massa satu unsur pada kedua senyawa itu sama maka massa unsur yang lainnya mempunyai angka perbandingan yang sederhana dan bulat.”

Hukum Perbandingan Volum (Gay Lussac)

Dalton berhasil menyelidiki hubungan massa antara zat-zat yang membentuk suatu senyawa. Pada tahun 1808 Josep Louis Gay Lussac dari Perancis menyelidiki hubungan dari Perancis menyelidiki hubungan reaksi kimia. Ia menemukan bahwa pada suhu dan tekanan yang sama, satu volum gas oksigenbereaksi dengan dua volum gas hidrogen menghasilkandua volum uap air.
Dari data percobaan tersebut Gay Lussac menyimpulkan: 
“Pada temperatur dan tekanan yang sama, perbandingan volum gas-gas yang bereaksi dan gas hasil reaksi merupakan bilangan bulat dan sederhana.”

Hipotesis Avogadro

Pada tahun 1811, seorang ahli fisika dari Italia bernama Amadeo Avogadro berpendapat bahwa ada hubungan antara jumlah partikel-partikel dalam gas dan volum gas, yang tidak bergantung pada jenis gas.
Hipotesis ini dijadikan suatu hukum, yang dikenal sebagai Hukum Avogadro.
Hipotesis Avogadro berbunyi: 
“Pada temperatur dan tekanan yang sama, semua gas pada volum yang sama mengandung jumlah molekul yang sama pula.”
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "HUKUM-HUKUM DASAR KIMIA"