Pada postingan kali ini, Saya akan memberikan sedikit informasi kepada Anda, khususnya yang sedang mencari perguruan tinggi kedinasan mengenai STAN. Ya, sebuah akronim yang sudah tidak asing lagi di kalangan para pembaca dan bahkan mungkin dijadikan sebagai primadona atau impian yang berharap menjadi kenyataan. Kalau begitu, silakan disimak dengan baik dan cermat mengenai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).
Tentang STAN
Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) adalah pendidikan tinggi kedinasan di bawah Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang menyelenggarakan pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan (Prodip Keuangan). STAN didirikan dengan dasar hukum Keputusan Presiden RI No.45 Tahun 1974 juncto Keputusan Presiden RI No.12 Tahun 1967 serta dengan landasan hukum Peraturan Menteri Keuangan RI No.1/PMK/1977 tanggal 18 Februari 1977.
Prodi STAN
Program studi yang diselenggarakan oleh STAN untuk lulusan SMA, Madrasah Aliyah dan SMK adalah pendidikan Program Diploma I dan III Keuangan dengan spesialisasi sebagai berikut :
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Negara
- Prodip I / III Keuangan Spesialisasi Pajak
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Pengurusan Piutang dan Lelang Negara
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak Bumi dan Bangunan
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
Sedangkan program studi non-reguler yang diselenggarakan oleh STAN adalah :
- Prodip IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Akuntansi dengan Kurikulum Khusus (Ajun Akuntan Khusus)
- Prodip III Keuangan Spesialisasi Pajak dengan Kurikulum Khusus
- Program Pendidikan Pembantu Akuntan (PA)
Tempat Pendidikan
Untuk Prodip I Keuangan lama pendidikannya 1 tahun (2 semester), bertempat di Kampus STAN Jakarta dan di Balai Diklat Keuangan yang terdapat di 8 daerah, yaitu di Medan, Palembang, Yogyakarta, Malang, Balikpapan, Makassar, Cimahi dan Manado. Untuk Prodip III Keuangan lama pendidikannya 3 tahun (6 semester), bertempat hanya di Kampus STAN Jakarta.
Biaya Pendidikan
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak diasramakan. Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI.
Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan RI dan instansi- instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian penjelasan yang dapat Saya sampaikan mengenai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada umumnya, mungkin postingan diatas belum bisa menjelaskan secara mendetail dikarenakan masih banyak aspek yang dibahas dan Saya sebagai penulis hanya bisa merangkum menjadi sedimikian rupa sehingga Anda bisa memperoleh sedikit pandangan mengenai Perguruan Tinggi Kedinasan. Dan jangan lupa untuk membaca postingan berikutnya yang akan membahas tentang pelaksanaan pendidikan dan penempatan lulusan di STAN.
Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda.
Salam Pengetahuan !
Semoga bisa bermanfaat dan menambah wawasan bagi Anda.
Salam Pengetahuan !
0 Komentar untuk "STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) Part 1"