STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) Part 2


Pada postingan sebelumnya, (kalau belum membaca bisa klik disini) sudah dibahas secara umum mengenai STAN, kemudian pada postingan kali ini Saya akan membahas mengenai pelaksanaan pendidikan dan penempatan ketika sudah lulus. Simak baik-baik postingan kali ini ya,

 

Pelaksanaan Pendidikan




Waktu studi pendidikan Prodip III Keuangan adalah 6 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 3 tahun. Beban studinya adalah 110 s.d. 120 SKS.
Tempat pendidikannya di : Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang .
Waktu studi pendidikan Prodip I Keuangan adalah 2 semester yang harus diselesaikan dalam waktu 1 tahun. Beban studinya adalah 40 s.d. 50 SKS.
Tempat pendidikannya di :
  1. Kampus STAN Jakarta, Jl. Bintaro Utama Sektor V, Bintaro Jaya, Tangerang.
  2. Pusdiklat Bea dan Cukai, Jl. Bojana Tirta III, Rawamangun, Jakarta Timur. 
  3. Balai Diklat Keuangan Medan, Jl. Diponegoro No.30 A, Medan. 
  4. Balai Diklat Keuangan Palembang, Jl. Sukabangun II, Sukarami, Palembang. 
  5. Balai Diklat Keuangan Yogyakarta, Jl. Raya Solo Km.11, Purwomartani, Kalasan, Sleman.
  6. Balai Diklat Keuangan Malang, Jl. A. Yani Utara No.200, Malang. 
  7. Balai Diklat Keuangan Denpasar, Jl. Kusumah Atmaja No.19, Denpasar. 
  8. Balai Diklat Keuangan Balikpapan, Jl M.T. Haryono Dalam Nomor 39A RT 84 Balikpapan.
  9. Balai Diklat Keuangan Makasar, Jl. A. Yani No.1, Makassar.
  10. Balai Diklat Keuangan Cimahi, Jl. Gado Bangkong No.111, Cimahi.
  11. Balai Diklat Keuangan Manado, Jl. Bethesda No.18 Manado.
Mahasiswa telah dinyatakan lulus apabila tiap semester :
  1. Telah menyelesaikan seluruh SKS yang dipersyaratkan
  2. Tidak memperoleh nilai D pada MKU (Mata Kuliah Umum) dan MKK (Mata Kuliah Keahlian), lebih dari 2 nilai D pada MKDK (Mata Kuliah Dasar Keahlian), atau nilai E pada semua mata kuliah 
  3. Memperoleh IP minimal 2,40 pada akhir Semester Ganjil dan 2,75 pada akhir Semester Genap dan mungkin untuk tahun ini bisa meningkat lagi perolehan IP minimal
Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas akan dikeluarkan (Drop Out) dari pendidikan. Penentuan kelulusan ini diatur dalam Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-207/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Ketentuan-ketentuan Pengelolaan / Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.

Selain itu setiap Mahasiswa STAN terikat dengan peraturan disiplin sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Kepala Badan Diklat Keuangan No.KEP-208/BP/2000 tanggal 28 Agustus 2000 tentang Peraturan Disiplin Mahasiswa Pendidikan Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan.

Lulusan Program Diploma Keuangan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Keuangan atau instansi pemerintah lainnya baik di pusat maupun di daerah sesuai dengan formasi yang tersedia pada tahun yang bersangkutan berdasarkan peraturan kepegawaian yang berlaku.

Penempatan Lulusan


Pendidikan STAN memakai sistem ikatan dinas sebagaimana ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan RI No.289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan RI. Lulusannya wajib kerja selama tiga kali masa pendidikan ditambah satu tahun. Lulusan STAN akan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan ditempatkan di instansi-instansi dalam lingkungan Kementerian Keuangan dan instansi-instansi pemerintah lainnya, baik di pusat maupun di daerah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah lulus pendidikan dan ditempatkan di instansi-instansi tersebut akan diproses pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan. Setelah bekerja dan mengikuti Diklat Pra Jabatan Tingkat II akan diproses pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pangkat Pengatur Muda / golongan II.a untuk lulusan Prodip I Keuangan dan pangkat Pengatur / golongan II.c untuk lulusan Prodip III Keuangan.

Demikian penjelasan yang dapat Saya sampaikan mengenai Sekolah Tinggi Akuntansi Negara pada umumnya, mungkin postingan diatas belum bisa menjelaskan secara mendetail dikarenakan masih banyak aspek yang dibahas dan Saya sebagai penulis hanya bisa merangkum menjadi sedimikian rupa sehingga Anda bisa memperoleh sedikit pandangan mengenai Perguruan Tinggi Kedinasan.
Semoga postingan tadi bisa bermanfaat untuk bekal meraih masa depan

Salan Pengetahuan !
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "STAN (Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) Part 2"