BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 7
KETUA UKM ....
1. Ketua UKM adalah anggota yang dipilih menjadi pemimpin tim melalui Musyawarah Luar Biasa UKM ... dan pemangku jabatan tertinggi.
2. Ketua UKM mempunyai wewenang untuk:
a. Menyusun kepengurusan secara prerogatif dengan menyampaikan alasan secara transparan
b. Menyikapi masalah-masalah organisasi
c. Menampung dan/atau menindaklanjuti aspirasi anggota
d. Menerbitkan dan mencabut surat keputusan pengangkatan staff ahli bidang keuangan, staff ahli bidang kesekretariatan, Koordinator Divisi dan anggota dengan mempertimbangkan masukan dari anggota
e. Memberikan sanksi pada anggota atas pelanggaran yang dilakukannya dengan pertimbangan wakil ketua dan Koordinator Divisi
f. Memberikan evaluasi Program kerja pada saat Musyawarah Luar Biasa UKM ... berikutnya.
Pasal 8
WAKIL KETUA UKM ....
1. Wakil Ketua UKM adalah anggota yang dipilih menjadi wakil pemimpin tim melalui Musyawarah Luar Biasa UKM ....
2. Wakil Ketua UKM mempunyai wewenang untuk:
a. Membantu dan mendampingi Ketua UKM secara penuh dalam menjalankan tugas
b. Membantu dan koordinasi dengan Ketua UKM dalam menyusun kepengurusan dan menyikapi masalah-masalah organisasi
c. Membantu Ketua Tim dalam mengkoordinasikan dan memantau program - program UKM ...
d. Membantu Ketua UKM dalam menerbitkan SK
e. Bertanggung jawab kepada Ketua UKM ...
Pasal 9
SEKRETARIS
1. Sekretaris adalah anggota UKM .... dan diangkat oleh Ketua UKM dengan pertimbangan wakil ketua dan ditetapkan dengan surat keputusan
2. Sekretaris membantu dan mendampingi Ketua UKM dan Wakil Ketua UKM secara penuh dalam menjalankan tugas
3. Membantu Ketua UKM dan Wakil Ketua UKM dalam menerbitkan SK dan atau ketentuan persuratan lainnya
4. Mengarsipkan dan bertanggung jawab terhadap semua administrasi UKM ....
5. Mengumpulkan dan mengarsipkan semua laporan pertanggungjawaban semua fungsionaris UKM ....
Pasal 10
BENDAHARA
1. Bendahara adalah anggota UKM dan diangkat oleh Ketua UKM dengan pertimbangan Wakil Ketua UKM dan ditetapkan dengan surat keputusan
2. Bendahara mempunyai wewenang dalam mengelola keuangan UKM ....
3. Bendahara berkordinasi dan bertanggung jawab kepada Ketua UKM dengan memberikan laporan keuangan secara tertulis dan transparan kepada Ketua UKM dan kemudian dilaporkan pada saat LPJan UKM ....
Pasal 11
DIVISI
1. Divisi adalah anggota UKM .... dan diangkat oleh Ketua UKM dengan pertimbangan Wakil Ketua UKM dan ditetapkan dengan surat keputusan, yang meliputi Koordinator Divisi dan Anggota Divisi
2. Divisi bisa disesuaikan dengan kebutuhan organisasi
3. Koordinator divisi berkoordinasi dan bertanggungjawab kepada Ketua UKM ... dan Wakil Ketua UKM ....
4. Anggota Divisi bertanggungjawab kepada Koordinator divisi, dan bertugas untuk membantu Koordinator Divisi dalam menjalankan program kerja.
Pasal 12
MASA JABATAN
Masa jabatan kepengurusan organisasi selama satu tahun periode kepengurusan.
BAB IV
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga akan diatur lebih lanjut dalam aturan lainnya
0 Komentar untuk "Contoh Draft Anggaran Rumah Tangga UKM Kampus - Bab III Kepengurusan s/d Bab Penutup"