Kriteria Penerimaan ASN PPPK 2022

Mengacu pada PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, pelamar PPPK 2022 dibagi menjadi dua kategori, yakni pelamar prioritas dan pelamar umum.

Adapun urutan bagi pelamar prioritas terbagi ke dalam 3 kategori, di antaranya:

I. Pelamar Prioritas I

1. Tenaga Honorer Kategori (THK-II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK 2021


II. Pelamar Prioritas II

Seluruh THK-II yang tidak ada hubungannya dengan seleksi PPPK 2021.


III. Pelamar Prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun.

Selain ketiga prioritas tersebut, terdapat pelamar umum yang dibedakan ke dalam dua kelompok, sebagai berikut:

1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan

2. Pelamar yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) juga sudah menerbitkan regulasi sebagai dasar pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri PANRB No. 20/2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Kriteria Penerimaan ASN PPPK 2022"