Lanjutan bagian 1 Contoh format Memorandum of Understanding acara seperti berikut :
PASAL III
KETENTUAN PROSEDURAL
1. PIHAK PERTAMA menjamin tidak terjadi kerusuhan saat kegiatan Seminar Nasional “.....” berlangsung,
2. PIHAK PERTAMA akan bertindak sebagai Liasion Officer (LO) bagi pembicara,
3. PIHAK KEDUA datang selambat-lambatnya 30 menit sebelum acara dimulai.
4. Bila PIHAK KEDUA berhalangan hadir maka PIHAK KEDUA harus mendelegasikan pengganti dan selambat-lambatnya berkoordinasi dengan PIHAK PERTAMA 3 (tiga) hari sebelum acara dilaksanakan.
5. Selama pemberian materi, PIHAK KEDUA wajib memenuhi aturan-aturan sebagai berikut :
a. Memberikan materi seminar semenarik mungkin,
b. Materi yang disampaikan tidak menyangkut unsur SARA,
c. Tidak diperkenankan untuk merokok, dan
d. Berpakaian sopan dan rapi.
PASAL IV
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian kerjasama ini berlaku sejak ditandatangani Surat Perjanjian Kerjasama ini sampai kedua belah pihak menyelesaikan kewaijban yang telah disepakati bersama.
PASAL V
PEMBATALAN KERJASAMA
Hak dan Kewajiban kedua belah pihak yang telah melakukan kesepakatan dalam perjanjian ini berlaku selama jangka waktu yang telah ditetapkan di atas atau bila terjadi suatu pembatalan oleh kedua belah pihak.
PASAL VI
KEADAAN MEMAKSA
1. Apabila terjadi hal-hal yang mengakibatkan tidak terlaksananya perjanjian ini, yang disebabkan oleh keadaan memaksa atau kejadian di luar kekuatan, kontrol, dan kehendak dari kedua belah pihak atau salah satu pihak, maka pihak yang mengalami kejadian tersebut dibebaskan dari tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya.
2. Yang dimaksud keadaan memaksa dalam PASAL VI butir (1) adalah bencana alam, wabah penyakit, kebakaran, dan perubahan kondisi yang disebabkan oleh perubahan kebijakan pemerintah seperti perang, huru-hara dan anarki.
PASAL VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Bila terjadi perselisihan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA maka akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila jalan musyawarah dan mufakat juga tidak terselesaikan, maka kedua belah pihak sepakat untuk penyelesaian secara hukum.
PASAL VIII
KETENTUAN LAIN
1. Surat Perjanjian Kerjasama ini tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan selanjutnya, sepanjang pengembangan tersebut disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak.
2. Surat Perjanjian Kerjasama ini disepakati semata-mata untuk menjaga agar tidak terjadi perselisihan antara kedua belah pihak tanpa ada maksud yang lain.
PASAL IX
PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian Kerjasama ini dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak manapun, serta dibuat rangkap 2 (dua) yang masing-masing bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
(Kota), ..… (bulan - tahun)
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
( ) ( )
0 Komentar untuk "Contoh Format MoU Acara Seminar Nasional UKM Kampus Bagian 2"